
Yapidh Rabu, 19 Agustus 2026. Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan derasnya arus informasi, pemahaman menyeluruh mengenai identitas, kesehatan, serta moralitas menjadi kebutuhan penting bagi Masyarakat, terutama di kalangan pelajar. Untuk itu, Yapidh bekerja sama dengan GENAP (Gerakan Nasional Anti-Penyimpangan Seksual) menggelar Seminar bertema Bahaya dan Ancaman LDBTQ dalam Perspektif Agama dan Kesehatan”. Seminar kali ini hadir untuk mengupas persoalan LGBTQ+ secara objektif dan mendalam melalui dua sudut pandang utama: tuntunan ajaran agama yang menjaga fitrah manusia, serta tinjauan medis modern yang menelaah implikasi kesehatan fisik maupun mental.
Dari sudut pandang Agama menghadirkan H. Heri Koswara, M.A., yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Isllam Darul Hikmah (Yapidh). Sementara narasumber yang lain, yaitu dr. Reno Yovial, seorang praktisi Kesehatan yang sekaligus pemerhati yang konsen memberikan penyuluhan kepada Masyarakat luas terkait bahaya dan ancaman LGBTQ+, terutama bagi kalangan pelajar.
H. Heri Koswara, MA. (Ketua Dewan Pembina YAPIDH) mengulas bahaya dan ancaman LGBT dalam perspektif agama Islam. Pembahasan berfokus pada pentingnya mewaspadai gerakan penyimpangan, memahami fitrah penciptaan manusia, dan memelihara aqidah generasi muda.
Dalam pemaparannya, istilah modern seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dikorelasikan dengan terminologi fiqih, yakni Sihaq untuk lesbian, Liwath untuk gay, penyimpangan ganda untuk biseksual, serta Mukhannats (pria menyerupai wanita) dan Mutarajilah (wanita menyerupai pria) untuk transgender. Penolakan terhadap perilaku ini berlandaskan pada prinsip Maqashid Syariah (lima unsur pokok) menurut Imam Asy-Syatibi, khususnya dalam menjaga agama (Hifdzu Ad-Din), menjaga jiwa (Hifdzu An-Nafsi), dan menjaga keturunan (Hifdzu An-Nasl).
Berdasarkan landasan Al-Qur’an (seperti QS. Ar-Rum: 30, QS. Adz-Dzariyat: 49, dan QS. An-Najm: 45), ditetapkan bahwa manusia diciptakan secara berpasang-pasangan, sehingga perilaku LGBT dikategorikan sebagai tindakan haram, kelainan abnormal, serta fahisyah. Syariat Islam pun memberikan batasan tegas terkait larangan melihat aurat maupun bersentuhan fisik sesama jenis dalam satu kain/selimut. Konsekuensi hukum yang ditegaskan mencakup ancaman laknat Allah SWT, perintah untuk mengeluarkan/mengusir pelaku dari rumah, hingga hukum pidana berat.
Meski hukumnya tegas, materi seminar memandang LGBT sebagai gangguan jiwa yang dapat disembuhkan. Penanganannya mengedepankan pendekatan kemanusiaan, rehabilitasi ruhaniah/keagamaan, penjauhan dari komunitas LGBT, serta perlindungan preventif bagi anak-anak dan pelajar.
Di tingkat regulasi, terdapat dorongan hukum dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didukung DPR dan Kemenag untuk mempidanakan agenda LGBT demi melindungi moral bangsa. Wacana ini mendapat penolakan dari sekitar 37 jaringan lembaga masyarakat sipil. Sebagai penutup, seminar ini menekankan bahwa penyimpangan bukanlah bentuk kebebasan, melainkan penyakit yang harus diobati dengan memperkuat ilmu dan aqidah sebagai benteng utama pertahanan generasi muda.
Sementara itu, dr. Reno Yovial memaparkan beberapa hal, seperti:
Dasar Medis dan Kesehatan Mental
Pemeriksaan penentu jenis kelamin secara medis berpijak pada faktor biologis: kromosom seks (XY untuk laki-laki dan XX untuk perempuan), hormon utama (testosteron pada laki-laki serta estrogen/progesteron pada perempuan), anatomi seks primer, dan fungsi biologis reproduksi. Tinjauan medis modern memandang orientasi seksual dan identitas gender LGBTQ+ bukan sebagai penyakit jiwa, melainkan kondisi yang menghadapi kesenjangan kesehatan akibat diskriminasi dan stres minoritas. Tekanan sosial, bullying, dan pengucilan memicu risiko masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, percobaan bunuh diri, hingga kecenderungan penyalahgunaan zat.
Sebaran Data dan Peniadaan Informasi Palsu
Berbagai media menyoroti dampak kesehatan fisik, khususnya peningkatan kasus HIV/AIDS di beberapa wilayah Indonesia. Di sisi lain, isu populasi LGBTQ+ sering memicu disinformasi. Salah satu contoh klaim yang beredar di media sosial—bahwa Indonesia berada di peringkat ke-5 populasi LGBT terbanyak di dunia versi CIA—dipastikan sebagai informasi palsu (hoax). Data rujukan dari Statista justru menunjukkan persebaran persentase identitas LGBT+ di berbagai negara lain.
Faktor Penyebab dan Respon Sosial
LGBTQ+ sebagai disorientasi seksual dan bentuk penyimpangan sosial maupun agama. Faktor-faktor yang diidentifikasi meliputi kurangnya pemahaman agama, pengaruh lingkungan pergaulan dan media, serta maraknya normalisasi di dunia hiburan modern.
Sebagai langkah penanganan dan pencegahan, dipaparkan gagasan ketahanan pelajar yang mencakup penolakan aktivitas LGBTQ+ di lingkungan sekolah, pembatasan tayangan media, serta pembatasan ruang bagi kampanye komunitas tersebut. Namun di saat yang sama, ditekankan pula pentingnya kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan dari diskriminasi, serta jaminan akses pelayanan kesehatan medis yang setara tanpa stigma bagi setiap warga negara.
Melalui pemaparan materi dari kedua narasumber dan sesi dialog, seminar ini diharapkan menjadi wadah edukatif untuk memperluas wawasan, memperkuat benteng moral dan aqidah, serta merumuskan langkah preventif maupun edukatif yang bijak bagi generasi muda, khususnya Siswa SMAIT Yapidh
(Humas Yapidh: Dadi Kusdiman)




